Apa Yang Dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Ciri-Ciri Koperasi Simpan Pinjam

Avatar

Apa Yang Dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Ciri-Ciri Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi adalah suatu gerakan ekonomi rakyat yang menggunakan asas – asas kekeluargaan dalam menjalankannya. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama, selain itu koperasi dapat dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri jenis koperasi yang sangat sering ditemukan dan berjalan sampai sekarang adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), koperasi ini merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjalankan kegiatan usaha nya dengan menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Dalam menjalankan usahanya koperasi menggunakan 2  sumber untuk mendapatkan modal yaitu,

• Menggunakan dana simpanan dari anggota, baik simpanan pokok, simpanan wajib, hibah ataupun simpanan sukarela

• Sumber dana dari meminjam modal kepada badan usaha ataupun pihak koperasi lain.

Dalam menjalankan aktivitasnya koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha lembaga keuangan mikro, dan secara tertulis pada UU nomer 17 tahun 2012, koperasi harus tunduk pada aturan tersebut sesuai dengan pengganti UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 

Baca juga : Keuntungan dan kerugian memiliki bisnis sendiri

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam 

Secara garis besar koperasi dapat diartikan sebagai lembaga keuangan mikro yang saat ini banyak menyebar disemua wilayah, fungsi koperasi adalah memberikan prosedur yang mudah dalam melakukan proses pinjaman.

Koperasi memang dikenal sangat mudah dalam melakukan proses pinjaman dibandingkan lembaga keuangan seperti perbankan ataupun multifinance namun memiliki bunga pinjaman lebih tinggi dari lembaga keuangan lainnya.

Dalam aturan resmi dari OJK koperasi hanya boleh memberikan pinjaman kepada anggota koperasi tersebut dan tidak boleh memberikan pinjaman keluar anggota koperasi, adapun fungsi koperasi simpan pinjam secara menyeluruh adalah

• Memberi pendapatan untuk semua anggotanya dari kegiatan usaha koperasi

• Mengelola dana yang disimpan dan disalurkan anggota koperasi. 

• Penghimpunan dana dari anggota koperasi

• Menyalurkan dana atau pemberian kredit kepada  anggota koperasi  

Selain terkenal sangat mudah memberikan atau menyalurkan kredit pinjaman, koperasi juga menawarkan bunga yang tinggi bagi siapaun yang ingin menabung, dan terkadang bunga simpanan dari koperasi memang lebih tinggi dari pihak perbankan lainnya .

Namun bagi kalian yang ingin menabung di koperasi pastikan dulu koperasi tersebut aman, sudah terdaftar dilembaga OJK atau Kementrian Koperasi, karena banyak sekali kasus yang muncul dengan motif koperasi terpercaya namun kenyataannya hanyalah Koperasi Ilegal yang bermaksut menggelapkan uang kalian.

Ciri-Ciri Koperasi SImpan Pinjam (KSP)

• Keanggotaan Terbuka

Salah satu ciri dari KSP adalah kenggotaan terbuka bagi siapaun, jadi semua strata dapat bergabung dalam Koperasi Simpan Pinjam.

• Keanggotaan Sukarela

Jika kamu memiliki tujuan yang sama dan mampu untuk mengikuti aturan yang berlaku dalam koprasi maka kamu dapat bergabung dengan koperasi tersebut, namun kamu pastikan dahulu tentang program, kelebihan dan kekurangan koperasi tersebut.

• Bunga Terbatas Terhadap Modal

Sesuai dengan UU Koperasi , yang diberikan pada deviden atas modal tidak melebihi 10 % 

• Motif Menyejahterakan Anggota 

Koperasi tidak semata-mata untuk mendapatkan keuntungan terhadap anggota dan merugikan pihak yang lain, namun koperasi memberikan layanan untuk menyejahterakan anggota dan berguna untuk masyarakat luas

• Keuangan disumbangkan oleh anggota

Biasanya anggota koperasi menyerahkan uang kepada pihak koperasi tersebut, penyerahan uang tersebut dapat dilakukan setiap hari, satu minggu ataupun satu bulan sekali

• Distribusi Surplus 

Koperasi berbeda dengan Perusahaan, koperasi tidak berorientasi kepada laba namun pada kesejahteraan anggota

• Tanggung Jawab milik anggota

Yang dimaksud dengan tanggung jawab milik anggota adalah semua tanggung jawab dapat diposisikan sesuai kebutuhan dan juga terbatas 

Baca juga : Cara memilih bank yang aman untuk menabung 

Itulah ulasan tentang Apa Yang Dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Ciri-Ciri Koperasi Simpan Pinjam , semoga dapat menambah wawasan bagi sahabat Kitahebat

Terimakasih