KITA HEBAT – Cara lapor ke ojk tentang pinjaman online ilegal memang sangat penting kamu ketahui, mengingat saat ini banyak sekali pinjaman online yang ilegal.
Perkembangan teknologi saat ini memang sangat membantu masyarakat dalam melakukan berbagai hal, terutama dalam mencari uang.
Pinjaman online atau sering disebut dengan Pinjol, akhir-akhir ini sangat merasahkan masyarakat. Kebutuhan manusia yang semakin kompleks membuat peluang bagi oknum tertentu untuk memeras masyarakat dengan dalih pinjaman.
Sebagai antisipasi masyarakat harus benar-benar mampu memastikan pinjaman online tersebut legal dan terdaftar di OJK.
Untuk memastikan pinjaman tersebut aman dan telah terdaftar di OJK kamu dapat mengecek melalui laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Jika kamu menemukan oknum pinjaman online yang tidak terdaftar, kamu dapat menggunakan cara lapor ke ojk tentang pinjaman online ilegal sebagai berikut.
Cara Lapor ke OJK Tentang Pinjaman Online Ilegal
Meskipun kamu membutuhkan uang dan melakukan pinjaman, lakukan pinjaman ke badan resmi yang telah terdaftar di OJK.
Dengan begitu keamanan data dan perlindungan hukumnya jelas, jika kamu menemukan oknum yang memberikan tawaran pinjaman online dan terbukti ilegal, berikut adalah cara lapor ke OJK tentang pinjaman online ilegal :
1. Lapor ke Satgas Waspada Investasi OJK
Sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 yang baru berlalu, Tim Satgas Waspada Investasi berhasil melakukan pemblokiran terhadap 4.265 penyedia layanan pinjaman online ilegal.
Menariknya, bahkan hanya dalam delapan bulan awal tahun 2022, tercatat sebanyak 71 entitas baru yang menghadapi pemblokiran.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan penyedia layanan pinjaman online ilegal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka dapat mengirimkan pesan ke alamat email [email protected] atau datang langsung ke kantor OJK.
2. Lapor ke Kepolisian
Tidak hanya dapat melaporkannya kepada OJK melalui Tim Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui adanya layanan pinjaman online ilegal juga memiliki opsi untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sebagai contohnya, Polda Metro Jaya telah menyediakan nomor hotline khusus untuk layanan pengaduan bagi korban pinjaman online ilegal melalui WhatsApp atau SMS, dengan nomor 081191-110-110.
3. Aduan Konten Kominfo
Mengenai pengaduan terkait pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kamu dapat melakukan pengiriman aduan melalui email ke alamat [email protected].
Setiap pengaduan yang diterima akan diteruskan oleh Kominfo bekerja sama dengan Tim Satgas Waspada Investasi, serta perusahaan teknologi seperti Google dan Apple, guna mengambil langkah pemblokiran terhadap situs dan aplikasi yang terkait.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, pinjaman online ilegal tersebut akan diarahkan ke proses hukum yang berlaku.
Itulah cara lapor ke ojk tentang pinjaman online ilegal, semoga bermanfaat.